Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
Senin, 13 Februari 2012 – 22:20 WIB
“PNS itu diatur untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan, yaitu sebagai abdi Negara. Selain itu mereka (pegawai) yang melaporkan diri, diminta komitmennya untuk tidak mengulangi (mangkir) lagi. Bagi mereka yang sudah menghadap, maka gajinya yang diblokir, dibuka kembali,” bebernya.
Sejauh ini menurutnya 27 pegawai lainnya yang gajinya diblokir, belum menghadap. Mereka belum diketahui keberadaannya. “Tiga orang itu diantaranya pegawai yang bekerja sebagai aparat distrik, pegawai dari Dinas Kesehatan, dan satunya pegawai dari staf bagian asset daerah,” ungkapnya.
Ketiga pegawai yang menghadap, kata Wakil Bupati, menyampaikan alasan macam-macam. Pihak Pemda memberikan arahan bahwa PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Namun pendisiplinan pegawai ini tentunya tidak terlepas dari pengawasan kepala SKPD masing-masing, yang kemungkinan kurang adanya motivasi atau lainnya,” ujarnya.