Membangun Karakter Anak Melalui Ajaran Luhur dari Para Pendiri Bangsa
Agus Widjajanto SH MH - Praktisi hukum & Pemerhati Sejarahjpnn.com - Berbicara membangun karakter anak bangsa melalui ajaran luhur para pendiri bangsa tidak bisa dipisahkan dari Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, filosofi serta pandangan hidup. Sementara UUD 1945 sebagai hukum dasar terkodifikasi tertulis dari konstitusi.
Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan tunggal (dwi tunggal) yang mempunyai hubungan integral dan saling berkaitan. Keduanya seperti halnya dua sisi mata uang yang merupakan fondasi dan soko guru sebuah rancang bangun dari berdirinya negara ini.
Setelah ditetapkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan penting dalam tatanan kehidupan bangsa.
Sebab, maha pentingnya kedudukan Pancasila kemudian memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia untuk menjadikannya rujukan mutlak bagi tatanan kehidupan. Baik dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat, politik, beragama maupun dalam bidang hukum.
Dalam tatanan hukum kedudukan, Pancasila dipertegas sebagai sumber tertib hukum atau dikenal dengan sebutan sumber dari segala sumber hukum melalui ketetapan MPR No XX/MPRS/1966 junto ketetapan MPR No V/MPR/2973 junto ketetapan MPR No IX/MPR/1978.
Dalam perkembangannya, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum ditentukan oleh setiap rezim yang berkuasa.
Ketika Orde Baru saat Presiden Soeharto berkuasa, Pancasila menjadi dogma statis karena dikultuskan menerapkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.