Membangun Karakter Anak Melalui Ajaran Luhur dari Para Pendiri Bangsa
Agus Widjajanto SH MH - Praktisi hukum & Pemerhati SejarahStabilitas nasional mendapatkan pengakuan baik dari segi pertahanan, keamanan, sosial kemasyarakatan hingga kehidupan beragama.
Pancasila didudukkan sebagai Dasar Negara ibarat fondasi gedung mercusuar. Sementara UUD 1945 sebagai tiang utama atau Soko Guru dari bangunan tersebut yang bersifat dwi tunggal.
Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling mengisi dan mempunyai hubungan integral satu sama lain yang memang sejak awal dibuat dan diciptakan para pendiri bangsa sebagai filosofi hidup dan dogma dalam berbangsa dan bernegara.
Terlepas dari itu semua, memang ada kekurangan dalam masa pemerintahan Orde Baru. Dimana Pancasila dijadikan alat legitimasi yang sahih bagi kekuasaan.
Terkait hal ini, Mahmud MD pernah menuliskan bahwa pengkultusan Pancasila merupakan puncak penggalangan yang dilakukan secara terus-menerus sejak tahun 1966/1967 dalam rangka integrasi nasional.
Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Seminar II Angkatan Darat tahun 1966 yang menghasilkan mandat akan membayar berapapun untuk terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta menjamin stabilitas politik sebagai prasyarat untuk membangun bangsa.
Pemikiran ini sangat wajar menurut penulis untuk melakukan penggalangan dalam suatu masyarakat yang pluralisme seperti Indonesia, setelah melihat situasi dan kondisi pada masa reformasi saat ini.
Pada masa reformasi, keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dilegitimasi melalui TAP MPR No III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundangan.