Membawa Sabu-Sabu Jumlah Besar, Yoga Jadi Target Operasi
Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik seseorang bos berinisial F yang memerintahkannya untuk mengedarkan barang haram itu di Palembang.
Identitas terduga bos sabu-sabu berinisial F itu pun dikantongi dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Tersangka Yoga dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(antara/jpnn)