Memburu Tax Gap
Minggu, 20 Februari 2011 – 00:02 WIB
Kewenangan Ditjen Pajak yang sekaligus berfungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif memang terlalu besar. Semestinya, cukuplah fungsi eksekutif saja. Yakni memungut pajak dan mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Khusus fungsi legislatif dan yudikatif mestinya dipisahkan saja. Lalu, dibuat badan baru di luar Ditjen Pajak tapi tetap di bawah Kementerian Keuangan.
Adapun fungsi legislatif adalah kewenangan Ditjen Pajak mengeluarkan aturan pelaksanaan UU Perpajakan dan memberikan tafsirnya. Sedang fungsi yudikatif yaitu menangani keberatan atas Surat Ketetapan Pajak.