Memburu Tax Gap
Minggu, 20 Februari 2011 – 00:02 WIB
Syahdan, regulasi perpajakan yang diatur dalam sebuah UU produk DPR pada 2007 silam, penuh dengan “lubang-lubang” yang perlu direvisi. Inti soalnya, UU itu membuka sengketa pajak dan restitusi ke arah yang oleh banyak pengamat dilukiskan mengandung ketidak-pastian hukum.
Hingga akhir 2010 lalu saja masih tertunggak 9300 perkara pajak. Padahal, Jepang yang jauh lebih banyak wajib pajaknya hanya mencatat 300-an kasus. Di Jepang malah dikenal ada jurisprudentie, yang memungkinkan sengketa pajak yang kasusnya sama dan sebangun mengakomodasi kasus yang sama dan sebangun pula.
Sementara di sini, dianggap satu beda dengan yang lain, karena peradilan pajak kita tidak berakhir di Mahkamah Agung, yang justru mestinya membawahkan semua system peradilan khusus di Indonesia.