Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Memerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Pria Ini Terancam Hukuman Berat

Rabu, 16 Februari 2022 – 17:15 WIB
Memerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Pria Ini Terancam Hukuman Berat - JPNN.COM
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas pada konferensi pers di Polres Magelang, Rabu (16/2/2022) ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka TH (58) terhadap korban seorang perempuan penyandang disabilitas. 

TH (58), warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang itu terancam hukuman berat.

Polres Magelang menjerat tersangka pemerkosaan itu dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. 

"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu (16/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sejak 2020. 

Dia menjelaskan kejadian berawal pada Januari 2020, saat korban disuruh ibunya menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban. 

Namun, istri tersangka tidak berada di tempat. 

Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memerkosa korban.

Pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Magelang terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close