Memerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Pria Ini Terancam Hukuman Berat
Dia menambahkan kejadian ini kembali dilakukan TH terhadap korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka.
“Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya.
Kejadian tersebut diketahui ibu korban, yang curiga karena perut AR membesar.
Saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan.
Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku.
Kemudian, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab, korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Sajarod.
Setelah mendapat laporan tersebut, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!