Memiliki Penghasilan Belasan Juta Rupiah, 2 Mahasiswa Digarap Polisi, Astaga!
"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," katanya lagi.
Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.
Mereka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan.
Kedua tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp12 juta per kilogram.
"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Ary. (antara/jpnn)