Memo Sungguh Berani, Jajakan Sabu-sabu Seperti Jualan Es
Wira menambahkan, selain menjual sabu-sabu, tersangka juga pemakai.
“Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai sabu. Kini kami masih mengembangkan kasus ini, dan mencari tahu siapa penyuplai barang haram tersebut,” ungkap Wira.
Tersangka Memo mengaku bahwa dirinya mendapat upah Rp 25 ribu per paket.
“Dalam sehari biasanya lima paket sabu-sabu itu habis terjual, kalau ada yang mau beli dengan jumlah banyak saya ambilkan lagi ke bos NR,” kata Memo.
Residivis Rutan Pakjo yang divonis 2,6 tahun dalam kasus pencurian pemberatan ini menambahkan dirinya baru dua bulan terakhir dekat dengan NR.
“Saya baru dua bulan jual sabu-sabu, sejak kenal dengan NR. Dari dia juga saya bisa mendapat uang, untuk makan, rokok dan kopi,” pungkas Wira. (mcr35/jpnn)