Memperdalam PPKN, Siswa SMAN 1 Tanjung Batu Kunjungi MPR RI
Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, MPR terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah. “Karena ini rumah kita,” tuturnya.
Menurut Wawan, sehari sebelumnya, Setjen MPR telah menerima delegasi dari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.
Kedatangan mereka yang ingin menimba ilmu tentang fungsi MPR, DPR, dan DPD disambut dengan senang. Dikatakan anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang dan jumlah anggota DPD sebanyak 136 orang.
“Dengan demikian jumlah anggota MPR adalah 711 orang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan bertanya, “Siapa anggota DPR dan DPD yang berasal dari Sumatera Selatan?”
Pertanyaan itu dijawab secara spontan dan acak oleh siswa maupun guru dari sekolah tersebut.
Lebih lanjut, menurut Wawan, selepas amendemen UUD NRI Tahun 1945, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dan wewenang lembaga negara yang tercantum di UUD, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, KY, dan MA diatur dalam konstitusi. Dijelaskan yang membedakan MPR, DPR, dan DPD, menurut Budi Muliawan adalah tugas dan wewenang yang dimiliki. DPR disebut mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“Fungsi legislasi adalah DPR membuat undang-undang, bersama dengan pemerintah,” paparnya.