Memperdalam PPKN, Siswa SMAN 1 Tanjung Batu Kunjungi MPR RI
“Bila adik-adik tahu di televisi atau berita DPR memanggil menteri untuk dengar pendapat atau meminta penjelasan sesuatu, itu adalah fungsi pengawasan,” katanya.
Wawan juga menyinggung tentang fungsi anggaran. Mengenai tugas angaran, menurut Wawan, DPR bersama pemerintah menentukan besaran anggaran untuk pembangunan.
Terkait DPD, disampaikan bahwa lembaga negara ini mempunyai tugas dan wewenang memberikan usulan undang-undang yang sifatnya tertentu, misalnya yang berhubungan dengan daerah.
Menurut Budi Muliawan, MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti melantik Presiden dan Wakil Presiden. “Tahun 2019 MPR melantik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden dan Bapak Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden untuk Periode 2019-2024,” paparnya.
Selain melantik Presiden dan Wakil Presiden, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. “Bisa juga mengimpeachment Presiden bila melanggar hukum”, ujarnya, sembaru menambahkan proses ini sangat panjang.
Dalam pertemuan tersebut berlangsung sangat dinamis. Ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh delegasi, seperti mengenai GBHN dan implementasi Sila IV Pancasila.
Terkait GBHN, dipaparkan memang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara. Keinginan menghidupkan haluan negara disebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR. Permasalahannya tinggal diputuskan apakah menghidupkan haluan negara berpayung atau berdasarkan undang-undang atau melalui Ketetapan MPR.
“Hal demikian masih dibahas oleh MPR dan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ucapnya.