Memperkuat Kelembagaan Pelaksana Pemilu
jpnn.com - Berbicara tentang kelembagaan pelaksana pemilu, kita mesti kembali kepada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di dalam undang-undang ini dinyatakan adanya dua lembaga pelaksana pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keberadaan KPU bahkan memiliki landasan konstitusional yang secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan KPU sebagai pelaksana pemilu, bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Tugas dan kewenangan KPU secara umum mencakup tiga hal: (1) menetapkan peraturan setiap tahapan Pemilu berdasarkan UU Pemilu; (2) merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu berdasarkan UU Pemilu; serta (3) menegakkan ketentuan administrasi Pemilu.
Termasuk dalam tugas ini antara lain mendaftar, meneliti dan menetapkan partai politik dan perseorangan yang berhak sebagai peserta pemilihan umum, menetapkan anggota KPU Provinsi dari calon yang diajukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum, menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD dan DPD, mendaftar, meneliti dan menetapkan daftar calon anggota DPR dan DPRD, dan menetapkan keseluruhan hasil pemilu untuk semua daerah pemilihan.
Ada sementara pertanyaan yang muncul di kalangan anggota pansus terkait dengan penyelenggara pemilu ini, diantaranya adalah bagaimana memaknai “kemandirian” KPU selaku lembaga pelaksana pemilu, sejauhmana KPU memiliki kewenangan dalam menyusun peraturan tentang pemilu, dan sejauhmana kemandirian dalam pelaksanaannya?
Kemandirian KPU dimaknai dalam konteks mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, tanpa intervensi dari pihak lain. Supporting sistem kesekjenan KPU maupun support pembiayaan dari kementrian Keuangan lebih dimaknai sebagai membantu memperlancar tugas-tugas KPU.
Sementara itu, dalam kewenangannya menyusun peraturan pelaksanaan, Pansus RUU Pemilu memandang bahwa batas peraturan yang disusun oleh KPU adalah juklak dan juknis yang berorientasi pada tercapainya tujuan teknis dalam penyelenggaraan pemilu, dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu.