Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Beber Implikasi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk RI

Selasa, 16 April 2019 – 06:49 WIB
Menag Beber Implikasi Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Jemaah untuk RI - JPNN.COM
Lukman Hakim Syaifuddin. Ilustrasi Foto: Charlie/Indopos/dok.JPNN.com

Dampak ketiga penambahan kuota haji adalah pada pengadaan layanan baik di dalam negeri dan di Arab Saudi. Di dalam negeri, penambahan kuota akan memengaruhi proses penyiapan dokumen dan manasik.

Selain itu, penambahan kuota haji tentu berdampak pada penerbitan visa. Saat ini pembuatan paspor haji juga mensyaratkan rekam biometrik.

Baca juga: Kemenag Targetkan Seluruh Visa Jemaah Haji Selesai 29 Juli

“Kami harus mendistribusikan kembali tambahan kuota ini ke tingkat provinsi. Kami juga harus menambah petugas kloter. Jumlah 10 ribu setidaknya akan terdistribusi dalam kurang lebih 25 penerbangan. Setiap penerbangan harus ada lima petugas kloter,” papar Lukman.

Sementara di Arab Saudi, kata Lukman, hampir seluruh pengadaan layanan akan kena dampak penambahan kuota haji. Menurutnya, mengubah proses pengadaan yang sudah hampil final bukanlah hal mudah.

Sebagai contoh adalah pengadaan akomodasi hotel di kawasan Markaziah (jarak terdekat Masjid Nabawi) yang sudah penuh. “Penambahan kuota tentu akan menambah kebutuhan hotel yang saat ini sudah banyak dipesan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia,” tuturnya

Penambahan kuota haji juga berimbas pada pengadaan kamar hotel untuk jemaah Indonesia di Mekah. Sebelumnya pengadaan hotel di Mekah bagi jemaah haji asal Tanah Air menggunakan sistem zonasi.

“Penyediaan akomodasi di Makkah yang saat ini sedang berjalan, sudah hampir final dengan skema zonasi. Karena itu kemungkinan besar, khusus untuk tambahan 10.000 ini tidak lagi menggunakan sistem zonasi,” jelas dia.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyetujui penambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 10.000 jemaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News