Menag Fachrul Razi Pastikan Indonesia Menghargai Keputusan Arab Saudi
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi COVID-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.
"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji. Namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.
Endang melanjutkan, keputusan Saudi ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: