Menag No, Kapolri Wait And See
Rabu, 23 Mei 2012 – 04:46 WIB
Persyaratan standar itu adalah izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. "Saat ini masih dikaji tim, tunggu ya Dik," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menjelaskan, Polri tidak bisa terburu-buru mengeluarkan izin. "Bagaimana bisa? Mereka (promotor) belum mengirim syarat-syaratnya," katanya.
Dia berharap pro kontra di masyarakat bisa diakhiri. "Mari kita lihat prosesnya, Polri akan memberi keputusan selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara," katanya.(wan/dyn/fal/rdl)