Menag: Tidak Ada Salat Iduladha di Masjid atau Lapangan
Namun, jika kapasitas rumah pemotongan hewan tidak memenuhi, penyembelihan bisa dilakukan di tempat yang terbuka, luas, dan hanya disaksikan oleh panitia penyembelihan serta mereka yang melakukan kurban.
"Soal pembagiannya tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tetapi kami mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menjelaskan tentang hukum ketaatan yang ada di dalam agama Islam. Di mana taat kepada Allah dan Rasul itu mutlak, wajib hukumnya.
Sedangkan hukum taat kepada pemerintah (ulil amri) itu muqayyad. Ada pengecualian di mana ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka itu wajib untuk dipatuhi.
Yaqut berharap umat Islam di seluruh tanah air dapat memahami bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah adalah hanya semata-mata untuk melindungi dan menjaga sesama dari bahaya penyebaran Covid-19.
"Tidak ada pemerintah melarang orang ibadah, justru pemerintah menganjurkan semua umat khususnya umat muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin ibadah, makin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, supaya terlepas dari pandemi Covid-19," ujar Yaqut.
Dia juga menginginkan kebijakan itu bisa disambut baik masyarakat. Dengan begitu, kerja sama antarpemerintah dan masyarakat bisa membuat langkah bersama untuk melalui pandemi Covid-19 ini. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: