Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menag Yaqut Terbitkan SE Terbaru, Semua Umat Pasti Senang

Rabu, 30 Maret 2022 – 23:03 WIB
Menag Yaqut Terbitkan SE Terbaru, Semua Umat Pasti Senang - JPNN.COM
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru lagi.

Kali ini yang diatur adalah kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. 

Meski demikian, Menag Yaqut meminta masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (30/3).

Dia melanjutkan, tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Menurut Menag Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Dalam SE ini mengatur mengenai tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah.(esy/jpnn)

SE terbaru Menag Yaqut soal kapasitas gereja, masjid, pura dan Vihara yang membuat senang seluruh umat beragama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close