Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menagih Janji Jokowi-JK di Blok Rokan, Pro Asing atau?

Selasa, 31 Juli 2018 – 03:00 WIB
Menagih Janji Jokowi-JK di Blok Rokan, Pro Asing atau? - JPNN.COM
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-Rb Asman Abnur, saat mengumumkan PP tentang THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/5). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mencium aroma tak sedap dalam proses pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau yang akan berakhir kontraknya dengan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) pada Agustus 2021.

Saat ini, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sedang mengevaluasi proposal Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan 20 tahun ke depan sejak 2021. Marwan menilai kesempatan Chevron untuk menjadi operator pengendali Blok Rokan ini sangatlah besar karena memang telah dengan sengaja dirintis dan didukung oleh KEDSM melalui diterbitkannya Permen ESDM No.23/2018.

Pada kesempatan sama, Pertamina juga telah menyodorkan proposal untuk mengambil alih pengelolaan ladang tersebut. "Niat busuk pemerintah ini (perpanjang kontrak Chevron-red) harus dihentikan karena berbagai alasan," kata Marwan dalam Seminar FPKS & IRESS bertajuk “Menuntut Pengelolaan Blok Rokan oleh BUMN” pada Senin (30/7) di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, MPR RI, Senayan.

Alasan pertama menurut Marwan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/PUU-X/2012 tentang 5 aspek penguasaan negara, pengelolaan berbagai wilayah kerja (WK) migas harus berada di tangan pemerintah melalui BUMN.

Dengan demikian, lanjut Marwan, jika kontrak WK Rokan diperpanjang, maka terjadi pembangkangan konstitusi. Pelakunya tidak lain kepala SKK Migas, dirjen Migas, menteri ESDM dan Presiden RI, telah melakukan pemufakatan untuk melanggar UUD 1945 dan untuk itu layak diproses sesuai Pasal 7B UUD 1945.

Berikutnya, Pasal 4 UU Energi No.30/2007 menyatakan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Maka setiap upaya menjauhkan BUMN dari pengelolaan SDA migas dapat dianggap merongrong peningkatan ketahanan energi nasional dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.

Dia juga menyebutkan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 23/2018 yang memprioritaskan pengelolaan WK-WK migas yang akan berakhir KKS-nya kepada kontraktor eksisting, maka KESDM telah melapangkan jalan kepada Chevron untuk terus bercokol di Blok Rokan, tanpa peduli amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional.

Direktur IRESS Marwan Batubara mencium aroma tak sedap dalam proses pengelolaan Blok Rokan oleh Chevron di Provinsi Riau yang akan berakhir kontraknya pada 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News