Menagih Janji Jokowi-JK di Blok Rokan, Pro Asing atau?
"Padahal sesuai urutan peraturan perundang-undangan nasional (UU No.12/2011) status Permen berada jauh di bawah konstitusi. Bagaimana mungkin KESDM tidak paham dan malah nekat melanggar UU ini?" ucapnya mempertanyakan.
Pada forum itu dia juga menuturkan bahwa guna menjamin ketahanan energi nasional, maka dominasi BUMN atau National Oil Company (NOC) dalam menguasai blok-blok domestik dan global merupakan hal yang lumrah dan menjadi tren yang terjadi di seluruh negara di dunia.
Namun, ujar Marwan, pemerintahan Jokowi menjadi anomali atas tren dunia tersebut, sambil mencari-cari alasan sumir, absurd, tidak logis dan manipulatif, yang justru mempersilakan asing untuk terus mendominasi pengelolaan migas di Indonesia.
Di sisi lain, Chevron telah bercokol puluhan tahun di Blok Rokan, serta telah memperoleh pula perpanjangan kontrak satu kali (20 tahun) mengelola WK tersebut. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001, perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan selama 20 tahun. Karena itu dia mencurigai upaya KESDM masih akan memberikan perpanjangan kontrak kepada Chevron.
Marwan lantas mengingatkan rilis Chevron beberapa waktu lalu yang menyebutkan telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari lapangan-lapangan migas terutama di Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur. Dengan besarnya minyak yang diproduksi, berarti perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menikmati puluhan miliar US$ dari pengelolaan Blok Rokan. Karenanya dia heran bila pemerintah masih akan memberikan ladang tersebut pada asing.
Dia lantas menagih janji kampanye Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014 yang mengatakan akan menjadikan Pertamina sebagai tuan di negeri sendiri, mengungguli Petronas dalam 5 tahun (4/7/2014). Wapres JK pun pernah menyatakan kontrak migas yang telah berusia di atas 25 tahun tidak perlu diperpanjang (17/7/2012).
"Jika Presiden ingin menunaikan janji kampanye dan Wapres ingat ucapannya, maka kontrak Rokan mestinya tidak diperpanjang. Dengan memperoleh WK Blok Rokan, maka otomatis Pertamina akan dapat meningkatkan aset, produksi, pendapatan dan kinerja bisnis, serta menjadi produsen migas terbesar di negeri sendiri," sebut Marwan.
Peningkatan status di atas hanya dapat terjadi jika Pertamina ditetapkan sebagai custodian seluruh cadangan terbukti migas nasional, memperoleh hak pengelolaan WK-WK yang kontraknya berakhir, memperoleh tambahan penyertaan modal pemerintah (PMN), termasuk memperoleh alokasi APBN untuk membangun kilang-kilang baru dan merevitalisasi kilang-kilang tua.