Menakar Presisi Polri Dalam Tahun Politik
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganKhusus mengenai netralitas Polri ini, saya sebagai anggota Komisi III DPR memiliki berbagai catatan dalam rangka mengoptimalkan prinsip netralitas tersebut.
1. Netralitas Polri ini tentu diukur dengan seberapa besar Polri mampu menghindari berbagai tindakan/intervensi atau kegiatan yang dapat bersinggungan dengan kepentingan tertentu. Prinsip keseimbangan juga menjadi salah satu tolok ukur bagi Polri dalam melakukan seluruh fungsi seperti penegakan hukum secara proporsional, netral, independen, dan profesional.
2. Profesionalitas dalam melakukan seluruh fungsi Polri yakni secara transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini Polri perlu memperhatikan profesionalitas kerja melalui langkah kebijakan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri. Untuk itu, pengawasan dan keterbukaan terhadap aduan masyarakat harus dilakukan secara luas.
3. Kewibawaan. Salah satu prinsip penting yang perlu diperhatikan adalah menjaga kewibawaan Polri melalui tindakan kepolisian yang memperhatikan prinsip-prinsip dalam undang-undang yakni profesional, berintegritas, adil, dan proporsional. Polri harus mampu memperlihatkan kekuatan integritas dan kualitasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, dan melakukan pelayanan publik.
Netralitas Polri dipertanyakan dalam berbagai kegiatan masyarakat yang selama ini telah terjadi. Akan tetapi Komisi III DPR tetap percaya bahwa Polri akan mampu menampilkan citra yang baik dan terpercaya terhadap publik, khususnya dalam menjaga keseimbangan dan netralitas Polri di kontestasi Politik 2024 ini.
Kendala dan hambatan tentu dapat terjadi, namun cara menanggapi dan menyikapinya merupakan hal yang terpenting. Profesionalitas, netralitas, kehati-hatian dan integritas yang perlu untuk dikedepankan.
Sedangkan mengenai kemampuan Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024 yakni menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu meningkatkan kemampuan deteksi dini dan memperhitungkan berbagai kegiatan yang berpontensi mengandung pengaruh unsur politik dalam suatu kegiatan masyarakat, terutama yang membutuhkan kehadiran Polri.
Langkah-langkah preventif dan pre-emtif perlu untuk dikedepankan terutama dalam mendeteksi maupun mencegah potensi perselisihan antar kelompok. Tingka kewaspadaan dan kesiapsiagaan Polri dan masyarakat harus dikembangkan sehingga mencegah adanya eskalasi permasalahan menjadi konflik sosial.