Menaker Ida Bakal Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Menurutnya, menjadi perusahaan inklusi merupakan tuntutan global saat ini. Untuk itu, perusahaan perlu membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi.
"Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, menjadi perusahaan inklusi juga sejatinya tidak harus mengubah seluruh kebijakan dan fasilitas perusahaan, serta tidak memerlukan biaya yang besar, namun dengan ada komitmen yang tinggi, disertai pemahaman akan kesetaraan, sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan.
“Misalnya akses yang memudahkan mereka untuk melakukan aktivitas, tersedianya lahan parkir khusus, atau sejumlah panduan sederhana lain manakala terjadi bencana," ucapnya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 546 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Ia menilai, angka tersebut jika dilihat dari rasio kebekerjaan para penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah. Padahal berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya.
"Hal itu turut memberikan bukti bahwa tenaga kerja penyadang disabilitas mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," ucapnya.
Dia menambahkan, mempekerjakan penyandang disabilitas juga mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: