Menaker Ida Beber Poin Penting MoU Terkait Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tertuang dalam dokumen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dokumen MoU penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia itu telah diteken Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato Sri M Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (1/4).
Dia menyampaikan nota kesepahaman tersebut akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Selain itu, keduanya juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang perlindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2016," kata Menaker Ida Fauziyah.
Beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tertuang dalam dokumen MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik (asisten rumah tangga atau ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, Perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000).
Dia menjelaskan penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.