Menaker Ida Beber Poin Penting MoU Terkait Perlindungan Pekerja Migran di Malaysia
"Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," beber Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah.
PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat atau rumah.
"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," sebutnya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8) ini merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema one channel system akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya. (mrk/jpnn)