Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut baik adanya pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dia juga mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.
Menurut dia, pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
Penegasan tersebut dikemukakan Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT\ yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/8).
"Kami memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga," kata Menteri Ida Fauziyah.
"Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," sambungnya.
Sejatinya pemerintah, lanjut Ida Fauziyah, membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT.
"Adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT, di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum.