Menaker Ida Fauziyah: BSU Hadir Lagi untuk Meringankan Beban Pengeluaran Pekerja
Kemnaker juga mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Cepat dimaksudkan agar BSU segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh, sedangkan tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Untuk akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," jelas Menaker.
Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Tidak kalah penting juga yang sedang kami lakukan adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," sebut Ida Fauziyah.
Menaker menyampaikan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya. (mrk/jpnn)