Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang.
“Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik.
Dalam kesempatan itu juga diserahkan santunan kematian sejumlah Rp 85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang.
Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Zainudin menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini.
“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya," kata Zainudin.
Dia mempersilakan pekerja migran Indonesia untuk memastikan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.