Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, MALANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam sosialisasi tersebut, Menaker Ida Fauziah mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.
“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah.
Diketahui, Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan pekerja migran Indonesia.
Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.
“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor tujuh kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13 persen dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang," sebutnya.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan calon PMI tersebut.