Menaker Ida Fauziyah Minta Perlindungan PRT Ditingkatkan
"Tentunya ini sangat positif dengan adanya launching Jamsostek bagi PRT karena kita semua tahu bahwa data menunjukkan jumlah PRT yang sudah tercover oleh jaminan sosial baik kesehatan ataupun ketenagakerjaan masih sangat minim," ucapnya.
Menaker menambahkan manfaat yang bisa diperoleh dari program ini sangatlah besar baik bagi pekerja ataupun pemberi kerja.
Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.
"Saya berharap semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia," kata Menaker Ida. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: