Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pemerintah Serius Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Ketiga, memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing.
Selain itu, keempat, adanya integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” tegasnya.
Menaker menyampaikan hingga kini antara Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan mengenai penempatan pekerja migran Indonesia, meliputi hak dan kewajiban pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan dan agency penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); perjanjian kerja; penyelesaian perselisihan; dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)