Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Fauziyah Temui Dubes RI untuk Kuwait, Bahas 2 Hal Penting Ini

Senin, 02 Oktober 2023 – 14:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah Temui Dubes RI untuk Kuwait, Bahas 2 Hal Penting Ini - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kuwait Lena Maryana pada Minggu (1/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KUWAIT CITY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kuwait Lena Maryana pada Minggu (1/10).

Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja Menaker Ida Fauziyah untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Kuwait.

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha atau agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Dijelaskannya, untuk agenda yang pertama, pihaknya bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal.

Menaker Ida Fauziyah berpandangan sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah yang memiliki kompetensi yang memadai.

"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense sehingga mereka memiliki perlindungan bagi dirinya sendiri," terangnya.

Adapun terkait dengan agenda yang kedua, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pekerja migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan tujuh manfaat baru," tegasnya.

Temui Dubes RI untuk Kuwait Lena Maryana, Menaker Ida Fauziyah bahas dua hal penting, yakni perluasan kesempatan kerja dan Permenaker 4/2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News