Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida Sebut Korea Selatan Hapus Pembatasan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia

Sabtu, 06 November 2021 – 13:08 WIB
Menaker Ida Sebut Korea Selatan Hapus Pembatasan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan pemerintah Korea Selatan

Menurut dia, Korsel menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit para PMI.

Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

Pada 2019 lalu terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi CPMI yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.

Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi 2 dosis, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Kalau belum divaksinasi, maka mereka akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," kata Dirjen Suhartono. (mrk/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan sudah membuka kembali sekaligus menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negeri ginseng tersebut.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News