Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida: Sertifikat Kompetensi Kerja Sangat Penting untuk Lulusan BLK

Selasa, 22 Juni 2021 – 19:03 WIB
Menaker Ida: Sertifikat Kompetensi Kerja Sangat Penting untuk Lulusan BLK - JPNN.COM
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hal itu untuk mendukung agenda besar pembangunan SDM.

Pasalnya, kata dia, sertifikat kompetensi tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari definisi SDM kompeten dan berdaya saing.

"Sertifikat kompetensi memiliki arti sangat penting. Lulusan LPK/BLK keahliannya semakin diakui dengan adanya sertifikasi kompetensi. Sehingga apabila tidak terserap di pasar kerja, lulusan LPK/BLK bisa menjadi wirausaha," ujar Ida saat menerima audiensi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mooryati Soedibyo (LPPMS) secara virtual di Jakarta, Selasa (22/6).

Politikus PKB itu menjelaskan pelatihan kompetensi yang lakukan LPK dan BLK harus mampu menjawab kebutuhan yang lebih besar di dunia industri.

Modul kurikulum dan program pelatihan pun harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri.

"Dengan kurikulum maupun program yang menyesuaikan kebutuhan industri atau dunia usaha, maka maka LPK/BLK nantinya tidak lagi menciptakan lulusan pelatihan yang menganggur, melainkan lulusan pelatihan yang siap kerja dan dibutuhkan pasar kerja," jelas Ida.

Oleh karenanya, materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja disesuaikan dengan kebutuhan industri/dunia usaha melalui bimbingan para tutor dari berbagai dunia usaha.

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) diminta untuk membekali lulusannya dengan sertifikat kompetensi kerja dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close