Menaker Ida Ungkap Latar Belakang Disahkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Kamis, 17 Februari 2022 – 14:10 WIB
Meskipun JHT digunakan untuk perlindungan pada masa pensiun, meninggal, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu peserta yang membutuhkan bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dilakukan apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)