Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru

Jumat, 16 Oktober 2015 – 01:45 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha, 2016 Mulai Sistem Upah Baru - JPNN.COM
Menaker Hanif Dhakiri (tengah) saat jumpa pers bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) di Kantor Presiden, Kamis (15/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menurutnya, RPP itu segera diberlakukan pada tahun ini, yang artinya diterapkan pada tahun yang akan datang.

“RPP dalam waktu sesegera mungkin sudah ditandatangani dan formula yang sudah disampaikan akan dijalankan,” kata Hanif di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).

Hanif menjelaskan, formula pengupahan minimum sangat bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebagai contoh, ia merujuk pada Provinsi DKI Jakarta yang sekarang memiliki Upah Minimum Rp2,7 juta. Jumlah itu akan dikalikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan.

“Jika inflasinya 5persen dan pertumbuhan ekonominya 5persen berarti 10 persen. Tinggal 2,7 dikali 10 persen maka upah 2016, Rp2,7 juta ditambah Rp270.000 itu jika ingin disimulasikan,” imbuhnya.

Hanif menilai, konsep penghitungan upah itu memberi kepastian pada pekerja bahwa upah akan naik tiap tahun. Selain itu juga memberi kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi.

Mengenai baseline, menurut Hanif, yang dipakai  adalah upah minimum yang berjalan sesuai jumlah kebutuhan hidup layak  (KHL) berdasarkan kajian oleh dewan pengupahan di daerah.Ia mengatakan, evaluasi KHL akan dilakukan 5 tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat akan berlangsung saat itu.

Hanif berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya diatur dalam regulasi tersendiri.

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News