Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Kordinasi dengan Satgas Covid-19

Jumat, 09 Juli 2021 – 21:55 WIB
Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Kordinasi dengan Satgas Covid-19 - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19. Foto: Kemnaker

Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," ucap Ida.

Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida Fauziyah masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM darurat itu bisa tercipta.

Ida Fauziyah menegaskan PPKM darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat itu sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM darurat ini.

Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM darurat ini.

“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut," tegas Ida Fauziyah. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menaker Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News