Menaker: Kami Apresiasi Ke Perusahaan Aplikator yang Berikan Insentif bagi Mitra Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Apresiasi ini disampaikan Menaker Ida seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT," ungkapnya.
"Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," sambung dia.
Ida mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan.