Menaker ke Pekerja: Ceritakan ke Teman-teman Lainnya Kemudahan Kredit Rumah
jpnn.com, SERPONG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan terbitnya Permenaker 17/2021 diharapkan memberi kemudahan bagi pekerja atau memiliki rumah sendiri melalui program Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua (MLT JHT).
Di dalam regulasi yang merupakan revisi dari Permenaker 35/2016 itu terdapat tiga hal baru.
Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).
Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Menaker Ida di acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong Tangerang, Selasa (30/11).
Ia menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa.
"Saya berharap Bapak atau Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida.