Menaker: Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak
jpnn.com, JAKARTA - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.
"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjadi pembicara utama seminar “Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing” yang digelar Indonesia Ocean Justice Initiative, di Jakarta, Rabu (14/4).
Ida mengatakan perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan apabila terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Terutama, terkait aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.
Saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan sudah diajukan ke Sekretariat Negara.
Menaker Ida menyatakan, RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap, mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.