Menaker Ingatkan Pekerja Migran Pilih P3MI yang Legal dan Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan pelindungan PMI di negara penempatan.
Dia mendorong para PMI memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
ida mengatakan saat ini ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin secara legal. Oleh karena itu, para calon PMI harus memilih P3MI yang benar, legal, dan memenuhi prosedur.
"Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata Menaker Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8).
Saat itu hadir Komandan Satgas COVID-19 Wisma Atlet Pademangan Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan Imran Pambudi.
Menaker Ida Fauziyah menyebut pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sebab, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," ucapnya.
Pemerintah Indonesia telah memulangkan (repatriasi) terhadap 129 PMI menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8) pukul 3 dini hari. Sesampainya di tanah air, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.