UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK
jpnn.com - JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 tersebut.
Anindya meminta perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Dia mengatakan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha.
PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Kadin juga menyoroti soal rencana pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK.
Diharapkan Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.