Menakertrans Ingatkan Lagi Kewajiban Bayar THR
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:34 WIB
Dijelaskan Muhaimin, terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian. Yakni diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah. "Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," jelasnya.
Diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.