Menanam Ganja Di Kebun Kopi
Rabu, 27 Februari 2013 – 10:25 WIB
Semantara pengakuan Supriadi, baru sekali menanam ganja, yang bibitnya diperoleh dari Sangkut. Namun, dirinya mengakui menjual dua kilogram ganja milik Sangkut kepada warga Desa Lesung Batu. “Baru inilah nanamnyo, rencanonyo nak dijual buat beli belas inilah. Memang aku yang jual ganja punyo Sangkut samo wong Lesung Batu, tapi dak tau aku kemano lagi ganja itu dijual. Aku cuma dapat Rp 200 ribu dari jual ganja itu,” ujar lelaki anak satu ini, di ruang periksa Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH M Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Abu Dani SH, didampingi Kanit II Brigadir Agus Priadi mengatakan, masih menggali keterangan dari kedua tersangka yang dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, kedua tersangka bersama ribuan batang ganja berhasil diungkap, atas hasil pengembangan tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. “Tahun 2012 lalu, sudah kita temukan satu hektar ladang ganja dilokasi perbukitan yang sama. Perkiraan kita masih ada yang lain, hingga perlu pendalaman lebih jauh,” katanya.(cr05)