Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:20 WIB
Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!