Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:20 WIB
Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menangkap OK, yang nekat menanam pohon ganja di rumah. OK terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close