Menang di PTUN, Korban Politisasi Birokrasi Tetap tak Berdaya
Jumat, 12 April 2013 – 15:40 WIB
Sementara itu Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengakui banyak korban politisasi birokrasi yang hanya bisa gigit jari karena hasil PTUN tidak diindahkan kada baik gubernur dan atau bupati/walikota.
Itu sebabnya KemenPAN-RB sebagai instansi perumus kebijakan telah memperkuat di Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU Administrasi Pemerintahan (Adminper).
Kedua RUU itu mengatur posisi PTUN sehingga kada dan PPK (Sekda) wajib menaati setiap hasil PTUN. Selain itu diatur juga bagi PNS atau masyarakat yang menolak dengan kebijakan seorang kada, PPK, atau pejabat pengambil keputusan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Di mana hasil PTUN harus dipatuhi oleh pejabat bersangkutan.