Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menanggapi Deklarasi Paket Pimpinan LaNyalla Cs, Senator Filep: Berpotensi Melanggar Hukum dan Etika

Senin, 24 Juni 2024 – 19:06 WIB
Menanggapi Deklarasi Paket Pimpinan LaNyalla Cs, Senator Filep: Berpotensi Melanggar Hukum dan Etika - JPNN.COM
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat sekaligus Wakil Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

Filep menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah menegaskan mengenai dengan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

“Nah, perlu diingat bersama bahwa ada legitimasi secara hukum formal mengenai kedudukan hukum semua anggota DPD, yang didasarkan pada Keputusan KPU tentang calon terpilih, Keppres RI terkait pelantikan. Inilah yang melegitimasi kedudukan hukum serta hak dan kewajiban bagi setiap anggota DPD RI,” tegas Filep.

Di kesempatan yang sama, senator Filep juga menyebutkan indikasi yang merujuk pada adanya pelanggaran etis terkait deklarasi paket pimpinan ini lantaran hingga saat ini belum ada penetapan.

“Dalam teori Etika Kantian, yang dipelopori Immanuel Kant, penekanan sisi etis terletak pada etika yang peduli pada bukan apa yang kita lakukan, melainkan apa yang harus kita lakukan (not about what we do, but what we ought to do). Harus ada hubungan erat antara kepatuhan (dutifulness) dan keinginan luhur (good will). Dalam peristiwa deklarasi ini, tentu dipertanyakan apakah ada kepatuhan terhadap aturan dan apakah benar kepatuhan itu diikuti oleh niat baik atau keinginan yang luhur? Jangan sampai ini mengikuti ambisi saja,” ujar Filep.

Oleh karena itu, Filep mengingatkan dalam Etika Kantian, hasil dari suatu keadaan bukanlah tujuan utama, melainkan aturan yang melatar belakangi tindakan adalah hal yang paling penting.

“Kita harus paham betul bahwa sampai saat ini KPU belum menetapkan calon DPD terpilih, karena KPU saat ini masih menindaklanjuti Putusan MK atas PHPU Legislatif kurang lebih ada 44 perkara yang dikabulkan sebagian ataupun sepenuhnya,” ujar Filep.

Oleh sebab itu, saya meminta Badan Kehormatan memantau dan memeriksa hal ini. Sebab, boleh jadi ada indikasi pelanggaran etika, terutama jika ada ajakan dari anggota DPD RI kepada calon anggota terpilih DPD RI untuk ikut dalam deklarasi ini,” ujar Filep.

Senator Filep berharap calon pimpinan DPD RI harus patuh terhadap hukum dan etik  dan sebagai teladan bagi calon-calon anggota DPD RI terpilih, bukan sebaliknya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Senator Filep mengkritik langkah sejumlah anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 melakukan deklarasi paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA