Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
"BKN sudah memberikan tanggapan dan per hari ini sudah dikirim ke Ombudsman RI, surat ditandatangani Kepala BKN dan ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI tertanggal 13 Agustus," ungkap Supranawa.
Keberatan itu diajukan dengan berdasarkan pasal 25 ayat 6b Peraturan Ombudsman RI No 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
"Isi surat pada dasarnya ada dua hal yaitu pertama menyangkut tindakan korektif yaitu mengenai pembuatan telaahan aturan. BKN sebenarnya sudah memiliki rencana strategis (renstra) untuk 2020-2024 yang substansinya sudah mencantumkan program penguatan hukum dalam perumusan perundangan di bidang kepegawaian," tambah Supranawa.
Selanjutnya mengenai pembentukan regulasi baru menyangkut proses mutasi, promosi, penilaian kompetensi, menurut dia juga sudah termuat dalam renstra 2020-2024 tersebut.
Wakil Kepala BKN itu juga menyampaikan empat keberatan BKN terkait empat kesimpulan Ombudsman RI.
"Pertama, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Nah atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan," kata Supranawa.
BKN mendasarkan pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 13 ayat 5 yang menyatakan badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri delegasi tersebut.
"Apa yang dilakukan kepala BKN dalam rapat harmonisasi sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur," katanya menegaskan.