Menanggapi Kesimpulan Ombudsman RI, BKN Menyatakan Sangat Keberatan
Keberatan kedua adalah mengenai BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK.
"Terhadap pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan. Pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang dilajukan KPK bekerja sama dengan BKN telah sesuai dengan kewenangan BKN dalam melaksanakan penilaian ASN sebagaimana pasal 48 huruf P UU No 5 tahun 2014 tentang ASN," jelas Supranawa.
Penunjukan lembaga dan penggunaan tenaga ahli serta asesor yang punya kompetensi khusus dari instansi pemerintahan, menurut Supranawa adalah tindakan yang sah dan dibenarkan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
"Ketiga, pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN. Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota," ungkapnya lagi.
Supranawa mengatakan, dengan tidak digunakannya nota dan kontrak swakelola, BKN menyatakan tidak ada pengaruh terhadap hasil TWK karena penilaian kompetensi ASN memang sesuai mandat BKN.
"Keempat mengenai Kepala BKN mengabaikan amanat presiden 17 Mei 2021, kami keberatan dengan dasar bahwa arahan presiden sudah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi rapat tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021," tambah Supranawa.
Dia menjelaskan bahwa pihak yang bisa menilai apakah telah terjadi pengabaian atau tidak adalah presiden sendiri selaku pemberi arahan dan pimpinan instansi yang menerima arahan.
"Bukan pihak lain, karena itu kami sangat keberatan atas pernyataan Ombudsman tersebut," kata Supranawa.