Menangis, Vanessa Angel Ngaku Tak Mendapat Dukungan Keluarga
Kamis, 17 Januari 2019 – 07:34 WIB
Diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara Vanessa yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis.
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc/jpnn)