Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana
Rabu, 30 November 2011 – 11:01 WIB
Ditanya soal pasal dakwaan, dia mengaku belum mengetahui. Pihaknya masih menunggu pasal yang diterapkan jaksa penuntutu umum kepada Nazaruddin. Baru setelah itu akan menentukan strategi pembelaanya seperti apa.
''Nanti begitu terima dokumen dakwaan, kami pelajari. Selanjutnya menentukan strateginya seperti apa. Kalau pasal apa yang didakwakan kan kita berlum tahu persis," terangnya.
Dijelaskan Albert, pihaknya menilai kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu cacat hukum. Pasalnya, sampai sekarang, kliennya tidak pernah ditanya penyidik seputar penyuapan yang disangkakan.''Yang jelas Nazar dibawa dari Kolombia tidak pernah ditanya mengenai perbuatan apa yang dilakukan," katanya lagi.